![]()
Asahan – Dua anggota TNI aktif yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut dikeluarkan dari gudang Polres Asahan atas perintah seorang anggota polisi Polres Asahan berinisial AHS.
Dari Pengakuan tersebut disampaikan saksi berinisial MY dan RS saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yanti Suryani, Kamis (24/4/2024). Persidangan ini sempat tertunda dua kali sebelum akhirnya kembali digelar.
“Barang bukti berupa sisik trenggiling itu milik AHS. Kami hanya menjalankan perintahnya untuk mengambil barang dari gudang Polres Asahan,” ujar MY di hadapan majelis hakim.
MY menyebutkan, AHS berdalih gudang Polres Asahan akan dibersihkan menjelang kunjungan, dan meminta barang tersebut untuk sementara dititipkan di tempat milik MY. Barang diangkut menggunakan mobil pikap jenis L300 yang, menurut MY, sudah disiapkan atas instruksi AHS.
“Saya dan RS menjemput barang itu dari gudang Polres Asahan. Setelah dibawa keluar, kami menyimpannya di kios milik saya,” kata MY. Ia juga menyebut AHS turut mengawal pengiriman sebagian sisik trenggiling—sekitar 320 kilogram—yang sudah dikemas menuju loket bus.
Saksi RS membenarkan seluruh keterangan MY. Ia menambahkan bahwa AHS sendiri yang membuka gudang dan mengarahkan pengambilan barang.
“Setelah mengeluarkan barang, saya diminta untuk mengantar sisik trenggiling ke kios milik MY, dan kemudian saya mengembalikan mobil ke gudang Polres Asahan,” kata RS. Setelah itu, lanjut RS, AHS mengantarnya keluar dari kompleks Polres Asahan menggunakan mobil pribadi menuju parkiran sepeda motornya.
Keterangan dua saksi ini memperkuat dugaan keterlibatan AHS, oknum polisi yang bertugas di Polres Asahan, dalam rantai distribusi sisik trenggiling ilegal dari dalam institusi kepolisian.
Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena selain besarnya volume sisik trenggiling—yang dilindungi undang-undang—barang bukti justru disimpan dan dikelola dari dalam institusi penegak hukum. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Asahan terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus ini. (fri)
