
LANGKAT ( SUMUT ) – Kasus pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan ( Disdik ) Langkat terus bergulir.Publik saat ini terus mengikuti perkembangan akan kasus tersebut.
Kabar terakhir sampai Kamis (09/10/2025) muncul berita tentang perlawanan yang di lakukan oleh Sup yang diduga selaku PPK dalam kasus tersebut. Sup mengambil Langkah melakukan Praperadilan terhadap Kejari Langkat.
Ditemui Awak Media,Sup menjelaskan secara terang benderang bahwa dirinya bukan PPK dalam pengadaan Smart Board Disdik Langkat tersebut.Memang dalam beberapa pengerjaan fisik saya ditunjuk sebagai PPK,namun dalam pengadaan Smart Board, saya sama sekali tidak dilibatkan.Sehingga saya merasa tidak nyaman akan banyaknya berita yang menyudutkan saya, bahkan keluarga saya,sesalnya.
Ketika ditanyakan jadi siapa yang menjadi PPK dalam pengadaan Smart Board tersebut ? Sup menjelaskan bahwa itu ditangani langsung oleh pak Saiful Abdi selaku Kadis saat itu.Jadi kalo saya didesak untuk menjelaskan lebih lanjut terlebih masalah perencanaan, mana saya tau bang.Tanya aja lah sama pak Saiful, katanya menjelaskan.
Saya juga minta tolong sama, agar berita tentang keterlibatan saya dalam pengadaan Smart Board agar diluruskan.Saya sama sekali tidak dilibatkan dalam hal itu, tegas Sup.
Jadi apa langkah dalam hal ini, tanya Awak Media dan menjawab, saya sudah percayakan sama Kuasa Hukum, tolong doanya ya bang, kata Sup.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo,SH,MH diminta Wartawan tanggapan via Wa menjelaskan, Kejaksaan Negeri Langkat tentunya menghormati proses Hukum yang sedang berlangsung, termasuk apabila ada pihak yang mengajukan permohonan Praperadilan.Kami akan menghadapi dan mengikuti seluruh proses Praperadilan secara profesional, transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum yang berlaku, terangnya.(Sahyudi)