
BERAU – Tempat penumpukan batubara lahan yang di klaim sebagai jety PT. Sima Surya Lestari di Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau di sekitar jalan letter S sebagai jalan masuk ke jety tersebut diduga ilegal,Sabtu (12/9).
Hal ini menjadi perhatian serius dikarenakan aktifitas yang diduga ilegal itu berlangsung hingga saat ini.
Dari informasi beberapa warga yang ditemui mengatakan tidak mengetahui apakah jety tersebut resmi atau tidak, oleh karenanya awak media mencoba menelusuri sejauh mana jety PT. SSL ini benar-benar mengantongi ijin atau tidak.
Awak media bersama LSM Lingkungan di Kabupaten Berau meminta tanggapan terkait hal tersebut, disela-sela kesibukan beliau, fendy yang juga sebagai ketua perwakilan LSM likungan hidup Kabupaten Berau angkat bicara soal aktifatas jety PT. SSL.
Bastian yang di hubungi mengatakan sebaiknya hal ini di konfirmasi langsung ke pejabat yang berwenang dalam hal ini KUPP Tanjung redeb yang memiliki otoritas mengelola dan mengatur pengendalian dan pengawasan pelabuhan, keselamatan dan keamanan serta pelayanan jasa kepelabuhanan.
” Memang lembaga yang juga bisa memberikan data plabuhan/jety yang memang bener legal” ungkapnya pada awak media.
Fendy juga membeberkan bahwa semestinya jety tersebut harus memiliki ijin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan koordinatnya harus sesuai dengan lokasi tersebut.
“Apa mungkin TUKS itu bisa dimiliki oleh PT. SSL di Teluk Bayur sementara saya belum pernah dengar mereka sosialiisasi ijin lingkungan (AMDAL)”.
Dengan tegas fendy menjelaskan bahwa hal itu adalah mutlak bagi penyelenggara pelabuhan yang di persyaratkan dan menjadi kelengkapan dokumen untuk mengajukan ijin TUKS ke kementrian perhubungan Republik indonesia dalam hal ini direktorat jenderal perhubungan laut.
“Saya juga sebenarnya sudah mendapat informasi bahwa penyuplay batubara yang saat ini sudah menumpuk di jety tersebut adalah pak Khamim namun perlu ditelusuri sejauh mana peranan dan kapasitasnya dalam pengoperasian jety PT. SSL yang ada di kecamatan Teluk Bayur,”terangnya
Oleh karenanya sebagai bagian dari masyarakat Berau fendy juga mengkritisi jika benar hal itu terjadi jelas melanggar hukum.
“Hal ini menjadi catatan serius dan perlu menyambangi instansi terkait yang punya otoritas dan menyampaikan secara langsung dan tertulis, segera menindak lanjuti jika pelabuhan/jety itu ilegal dan memberhentikan aktifitas PT. SSL yang ada di Teluk Bayur sampai benar-benar mengantongi ijin resmi” tegas Fendy
Inilah menjadi kekhawatiran masyarakat jika terjadi pembiayaran oleh pengambil kebijakan di Berau dan sangat merugikan daerah dan masyarakat, perusahan tidak tunduk dengan regulasi dan kaidah kaidah lingkungan sehingga tidak mencerminkan pelaku usaha yang baik di kabupaten Berau,”tutup fendi