![]()
Serdang Bedagai —
Aktivitas penggalian dan penjualan tanah urug yang diduga kuat sebagai Galian C ilegal di Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kian meresahkan masyarakat. Aktivitas tersebut disinyalir berlangsung bebas tanpa izin, menyebabkan kerusakan lingkungan, jalan umum rusak parah, serta mengancam keselamatan dan kesehatan warga.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, aktivitas pengerukan tanah secara masif dilakukan di Dusun I Desa Tanjung Harap. Tanah hasil galian diangkut menggunakan dump truk bertonase berat yang setiap hari melintasi jalan umum milik pemerintah. Kondisi ini menimbulkan debu tebal, jalan berlubang, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
SR (35), warga Kecamatan Serba Jadi, Jumat (23/01/2026), mengaku dampak aktivitas tersebut sangat dirasakan masyarakat, terutama pengguna jalan.
“Debu sangat parah, masuk ke mata dan hidung. Jalan cepat rusak, licin kalau hujan. Kami merasa keselamatan kami diabaikan,” ungkap SR.
Diduga Tanpa Izin, Dikelola Pengusaha Lokal
Berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas Galian C tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial C. Warga menduga kegiatan itu tidak mengantongi izin resmi berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Padahal, meskipun berada di atas lahan milik pribadi, pengambilan dan penjualan tanah urug untuk kepentingan komersial tetap wajib memiliki izin resmi. Tanpa izin, aktivitas tersebut tergolong sebagai pertambangan ilegal.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Jalan Umum Rusak, Langgar UU LLAJ
Selain pelanggaran di sektor pertambangan, aktivitas dump truk bermuatan tanah urug juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Sementara Pasal 307 mengatur sanksi bagi kendaraan bermuatan melebihi kelas jalan yang dapat mempercepat kerusakan infrastruktur.
Kondisi jalan yang dilalui truk galian kini dilaporkan mengalami kerusakan signifikan, mulai dari retak, berlubang, hingga amblas di beberapa titik.
Desakan Audit Lingkungan dan Penindakan Tegas
Warga juga menilai aktivitas galian tersebut berpotensi menyebabkan longsor dan banjir, terutama saat musim hujan, akibat struktur tanah yang terus dikikis tanpa kajian teknis dan analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Atas dasar itu, masyarakat mendesak:
Kapolda Sumatera Utara dan Polres Serdang Bedagai segera melakukan penindakan tegas,
Dinas Lingkungan Hidup melakukan audit lingkungan dan kajian AMDAL,
Serta memeriksa pihak pengusaha maupun pemilik lahan yang diduga terlibat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Harap, Dermawan, telah dilakukan melalui sambungan telepon seluler. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Hingga kini, aktivitas pengangkutan tanah urug dilaporkan masih terus berlangsung. Warga mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dan meminta negara hadir sebelum kerusakan lingkungan, infrastruktur, dan korban jiwa benar-benar terjadi.
(Tim)
