![]()
BINJAI ( SUMUT ) – Dua lokasi bangunan permanen termasuk tembok dan bangunan utama di Jalan Petai Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara,kota Binjai diduga tidak memiliki PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) dari Disperkim kota Binjai.
Keterangan dan pantauan Wartawan di dua lokasi bangunan yang sedang dikerjakan ini sampai,Senin (03/11/2025) para pekerja sedang membangun di bagian dalam lokasi,sedangkan temboknya dengan permanen sudah selesai dikerjakan.Namun di bagian depan dua lokasi bangunan ini tidak ada terpampang plang PGB yang dikeluarkan Disperkim kota Binjai.
Salah satu lokasi yang hendak dikonfirmasi,termasuk untuk gudang pupuk milik W warga kota Medan kata seorang pekerja.
Menurut Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Binjai Utara Ibnu Sakdan didampingi Sekretaris A.H.Putra Bangun dan Wakil Sekretaris Ilyas Pardede,ketika diminta tanggapannya, sangat menyesalkan dugaan bangunan pemanen tanpa PBG ini karena akan berdampak ke PAD kota Binjaj,karena itu Instansi terkait segera turun tangan, ujar mereka.( Tim ).
