
Berau,Kaltim – Praktik kapal motor kayu yang difungsikan ganda sebagai pengangkut barang sekaligus menerima penumpang antar pulau Sulawesi-kalimantan kembali menjadi sorotan,diduga melanggar regulasi dan izin berlayar jumat(26/9/2025)
Salah satunya adalah kapal motor kayu dengan ukuran GT 379 yang rutin melayani pelayaran dari Sulawesi Tengah menuju Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kapal ini sejatinya berstatus kapal barang, mengangkut barang,namun Namun, pada kenyataannya, kapal ini juga kerap menerima penumpang dengan jumlah hingga tak terbatas bisa mencapai 30-50 orang
Penumpang kapal per orang bisa dikenakan tarif 350.000,- rupiah dari Sulawesi bertepatan di pelabuhan toli-toli,kalau di Kalimantan Timur bersandar di pelabuhan pemilik yg berinisial (HC)tanjung redeb .
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar regulasi. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal wajib beroperasi sesuai izin dan sertifikat yang dimiliki. Apabila kapal barang digunakan untuk mengangkut penumpang, maka harus terlebih dahulu mendapatkan pengesahan dari Kementerian Perhubungan dan syahbandar.
Selain itu, Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 2009 menegaskan bahwa kapal kayu termasuk kategori non-konvensi (NCVS) yang tetap wajib memenuhi standar kelaiklautan, mulai dari struktur kapal, stabilitas, hingga perlengkapan keselamatan. Setiap penumpang wajib disediakan jaket pelampung, alat pemadam kebakaran, dan alat komunikasi darurat.
“Kalau kapal hanya memiliki sertifikat barang, maka penumpang di luar kapasitas resmi dianggap tidak sah. Itu berisiko terhadap keselamatan,” ujar salah seorang pejabat pelabuhan yang enggan disebut namanya.
Pihak otoritas pelabuhan memiliki kewenangan untuk menahan keberangkatan kapal yang belum memenuhi persyaratan keselamatan. Sementara itu, di lapangan, alasan kebutuhan transportasi masyarakat kerap menjadi pembenaran bagi kapal kayu untuk tetap membawa penumpang.
Hingga kini, pengawasan terhadap kapal kayu masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, di tengah tingginya kebutuhan masyarakat antar pulau di wilayah timur Indonesia.
Catatan ini juga menjadi informasi bagi dinas terkait KUPP provinsi dan kementerian perhubungan laut
Sebab Kapal khusus barang ini kerap sudah berlangsung bertahun-tahun hingga saat belum ada pernyataan yang sesuai dengan regulasi berlaku
Mengingat kecelakaan dilaut dan warga yg menumpak tentunya tidak memiliki dokumen atau kejelasan yg berlaku dari instansi pemerintah antar pulau khususnya kabupaten Tolitoli Sulteng dan khususnya pemerintah kabupaten Berau.
Jika jika terjadi insiden kecelakaan di laut tidak pihak yg bertanggung jawab terhadap penumpang tersebut karena memiliki asuransi jiwa,padahal jelas ada kapal motor khusus penumpang seperti KM.Perintis yg nelayani rute kabupaten Toli Toli Sulteng dan Tarakan kaltara serta tranportasi yg mendukung sesuai aturan pemerintah:
Penulis: Feny
Editor. :Redaksi